Pages

Selasa, 28 Januari 2014

Indonesia Memilih


Belum mengenal calon legislatif DPR RI daerah pemilihan ???
Anda bisa melihat dan membaca lengkap Profil dan Biografi Caleg 2014 beserta Skandal yang pernah di alaminya di /http://caleg2014.bijaks.net/

Pastikan anda tidak salah pilih lagi pada 9 April 2014..!!!

indonesia

Minggu, 26 Januari 2014

Pengaruh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 terhadap Neraca Perdagangan RI dan Pendapatan Negara



               Tertanggal 12 januari 2014,pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan kedua peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Peraturan pemerintah yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini terdiri dari 2 pasal yang intinya melarang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk ekspor mineral mentah yang terdiri dari emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara.Adapun tujuan dari dibentuknya peraturan pemerintah ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian sumber daya mineral di dalam negeri dalam rangka meningkatkan manfaat mineral untuk rakyat serta untuk kepentingan pembangunan daerah.
Banyak pihak yang mendukung kebijakan ini karena jika dilaksanakan dengan baik,kebijakan ini akan berimplikasi positif terhadap neraca perdagangan RI. Mengapa demikian? Peraturan ini membuat investasi di sektor mineral justru akan tinggi karena mendorong perusahaan tambang memiliki smelter sendiri untuk mengolah mineral mentah. Walaupun secara kuantitatif kebijakan ini menurunkan jumlah ekspor mineral,namun secara kualitatif,walaupun jumlahnya sedikit kebijakan ini menambahkan nilai pada ekspor Indonesia dan mengurangi defisit perdagangan yang semakin parah serta yang lebih baik lagi  meningkatkan pendapatan Negara dengan mendatangkan devisa lebih besar ketimbang ekspor bahan mentah.
Dibalik peningkatan nilai tambah pada ekspor, ada hal penting yang jumlahnya justru akan menurun dengan adanya kebijakan ini yaitu pajak. Peraturan ini justru mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak. Setelah dikalkulasikan oleh Direktorat Jendral Pajak,total penurunan penerimaan pajak akibat kebijakan ini adalah senilai Rp12-14 triliun. Namun penurunan ini tidak terlalu berpengaruh  terhadap neraca perdagangan ataupun pendapatan Negara karena jumlahnya ternyata sangatlah kecil dibandingkan penerimaan pajak secara keseluruhan, yakni Rp1.000 triliun.



sumber : kementrian ESDM, Dirjen Pajak, IMES (Indonesia Mineral and Energy Studies),SaraEL
Powered By Blogger