Tertanggal
12 januari 2014,pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun
2014 tentang perubahan kedua peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Peraturan
pemerintah yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini terdiri
dari 2 pasal yang intinya melarang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan
untuk ekspor mineral mentah
yang terdiri dari emas, nikel,
bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara.Adapun tujuan dari dibentuknya
peraturan pemerintah ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui
kegiatan pengolahan dan pemurnian sumber daya mineral di dalam negeri dalam
rangka meningkatkan manfaat mineral untuk rakyat serta untuk kepentingan pembangunan
daerah.
Banyak pihak yang mendukung
kebijakan ini karena jika dilaksanakan dengan baik,kebijakan ini akan
berimplikasi positif terhadap neraca perdagangan RI. Mengapa demikian? Peraturan
ini membuat investasi di sektor mineral justru akan tinggi karena mendorong
perusahaan tambang memiliki smelter sendiri untuk mengolah mineral mentah.
Walaupun secara kuantitatif kebijakan ini menurunkan jumlah ekspor
mineral,namun secara kualitatif,walaupun jumlahnya sedikit kebijakan ini menambahkan
nilai pada ekspor Indonesia dan mengurangi defisit perdagangan yang semakin
parah serta yang lebih baik lagi meningkatkan
pendapatan Negara dengan mendatangkan devisa lebih besar ketimbang ekspor bahan
mentah.
Dibalik peningkatan nilai tambah
pada ekspor, ada hal penting yang jumlahnya justru akan menurun dengan adanya
kebijakan ini yaitu pajak. Peraturan ini justru mengurangi pendapatan negara
dari sektor pajak. Setelah dikalkulasikan oleh Direktorat Jendral Pajak,total
penurunan penerimaan pajak akibat kebijakan ini adalah senilai Rp12-14 triliun.
Namun penurunan ini tidak terlalu berpengaruh terhadap neraca perdagangan ataupun pendapatan
Negara karena jumlahnya ternyata sangatlah kecil dibandingkan penerimaan pajak
secara keseluruhan, yakni Rp1.000 triliun.
sumber : kementrian ESDM, Dirjen Pajak, IMES (Indonesia
Mineral and Energy Studies),SaraEL