Istilah Food Estate menjadi istilah yang tidak asing didengar akhir-akhir
ini. Apa sebenarnya Food Estate? Food Estate bermula dari sebuah gagasan
pemerintahan Presiden Susiolo Bambang Yudhoyono yang ingin mengintegrasikan
pertanian yang mencakup persawahan,perkebunan,perikanan dan lain-lain untuk
memenuhi kebutuhan pangan nasional. Namun, proyek besar ini tidak dapat
terlaksana karena terkendala beberapa hal. Pada kepemimpinan Presiden Jokowi
ini, istilah Food Estate mulai
dimunculkan kembali. Tepatnya pada Mei 2015 di Forum Indonesian Investement Week, Presiden RI ke tujuh memaparkan
niatnya untuk menindaklanjuti secara serius proyek Food Estate tersebut.
Tujuannya jelas untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Food Estate sendiri
nantinya akan langsung dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia dengan system investasi. Investasi yang ditawarkan oleh pemerintah
adalah 51% untuk investor dalam negeri sedangkan sisanya 49 % untuk investor asing. Sampai saat ini
sudah banyak perusahaan yang menaruh sahamnya untuk Food Estate ini seperti Bakrie Grup, Bin Laden group, dan lain
sebagainya. Seperti kita ketahui, merauke merupakan kabupaten terluas di Indonesia.
Dengan luas lahan potensial sebesar 4,6 Ha Merauke akan dijadikan wilayah untuk menjalankan Food Estate
tersebut.
Jika kita cermati bersama, secara
makro adanya Food Estate ini sangatlah
menguntungkan. Keuntungan pertama adalah kebutuhan pangan nasional kita pasti
terpenuhi. Yang kedua, masyarakat atau konsumen tidak dibebani dengan harga
bahan pangan yang tinggi karena harga langsung dikontrol oleh pemerintah. Yang
ketiga adalah terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat merauke yang jelas
akan mengurangi tingkat pengangguran serta banyak keuntungan lainnya yang tidak
bias disebutkan satu-persatu.
Banyaknya keuntungan dari akan
dilaksanakannya program Food estate
ini tidak menjamin bahwa Food estate
100% menuai pro. Banyak pihak yang juga merasa dirugikan dengan adanya Food Estate khususnya msyarakat Merauke.
Pertama, masyarakat akan kehilangan lahan tempat mereka tinggal karena untuk
membuat program Food estate ini butuh lahan yang tidak sedikit. Kedua, petani
tetap tidak terfasilitasi karena program Food Estate ini dikelola oleh BUMN
dengan system investasi yang jelas menguntungkan perusahaan-perusahaan, dengann
kata lain pengusaha tetap yang berkuasa dan petani akhirnya menjadi budak di
negeri sendiri. Ketiga, Food Estate ini
berdampak pada aspek Sosiologi,Psikologi, dan Antropologi masyarakat Merauke
yang lahannya dialihfungsikan oleh pemerintah. Selain itu, dikhawatirkan
nantinya akan ada monopoli pasar oleh perusahaan-perusahan investor terutama
investor asing (contoh : Freeport,Newmont). Dan banyak kontra lain yang akan
timbul dengan adanya Food Estate ini.
Setiap kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah pasti akan menuai pro-kontra. Tidak semua keinginan atau kebutuhan
masyarakat dapat diakomodir atau difasilitasi sepenuhnya. Namun setidaknya
sebagai masyarakat yang baik, kita harus mengapresiasi niat baik para pemegang
kekuasaan di negeri ini. Dengan pengawasan yang maksimal dari semua elemen
masyarakat, Semoga program yang mereka rencanakan memanglah sesuai dengan
amanat konstitusi yakni untuk kemakmuran rakyat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.